

Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, Muhammad Husnul (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Demi meningkatkan kesejahteraan para hakim, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan akan menaikkan gaji hakim di Indonesia.
Hakim di Pengadilan Negeri Kota Timika, Muhammad Husnul mengatakan bahwa sebagai hakim tentu sangat mengharapkan hal itu.
Namun menurutnya bahwa wacana ini belum disertai dengan payung hukum yang pasti mengenai petunjuk teknis baik melalui peraturan pemerintah maupun jenis payung hukum lainnya.
Dia menjelaskan, berkaitan dengan hak dan fasilitas gaji hakim sendiri sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
“Tapi ya itu belum ada teknisnya, belum ada aturannya, belum ada payung hukumnya, jadi kita menunggu saja,” ungkap Husnul saat ditemui, Rabu (18/6) kemarin.
Page: 1 2
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…