

Pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap polisi setelah lama menjadi buronan. (Foto: CENDERAWASIH POS/POLRES MIMIKA).
MIMIKA- Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika menangkap TN, tersangka kasus pemerkosaan atau rudapaksa bergilir terhadap tiga wanita di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika. Penangkapan ini dilakukan di area RSUD Mimika pada Kamis (16/9).
Petugas membuntuti TN sejak dari pos penyekatan di wilayah Kwamki Narama sebelum akhirnya menyergap pelaku di kawasan rumah sakit. Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat selama 24 jam di sembilan titik Pos Sekat yang dipasang pada akses masuk Distrik Kwamki Narama.
“Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika, . Korbannya adalah tiga orang yang tengah mengendarai mobil dalam perjalanan untuk berekreasi,” ungkap Kapolres.
Aksi kejahatan ini bermula saat kendaraan yang ditumpangi ketiga korban dihentikan secara paksa di tengah jalan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Para pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam dan senjata tradisional langsung melancarkan intimidasi fisik.
Page: 1 2
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…
Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…