

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyebutkan bahwa 30 orang warga Kabupaten Puncak yang ditangkap selama konflik di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan tetap diproses hukum.
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari 30 orang yang ditangkap, 29 orang diantaranya dari kelompok Dang. Sedangkan, 1 orang lainnya dari kelompok Newegalen. “Kita proses hukum. Mereka masih ada di Mapolres,” kata AKP Rian, Rabu, 14 Januari 2026.
Lebih lanjut, kata AKP RIan bahwa saat ini seluruh tahanan sudah berstatus sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara satu hari sebelum proes perdamaian secara adat di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Senin 12 Januari 2026 lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam beberapa aksi kriminal yang mengganggu stabilitas keamanan. Salah satunya yaitu membawa senjata tajam. “Membawa senjata tajam itu kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas AKP Rian.
Page: 1 2
Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…
Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…
Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…
Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…
Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…