

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyebutkan bahwa 30 orang warga Kabupaten Puncak yang ditangkap selama konflik di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan tetap diproses hukum.
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari 30 orang yang ditangkap, 29 orang diantaranya dari kelompok Dang. Sedangkan, 1 orang lainnya dari kelompok Newegalen. “Kita proses hukum. Mereka masih ada di Mapolres,” kata AKP Rian, Rabu, 14 Januari 2026.
Lebih lanjut, kata AKP RIan bahwa saat ini seluruh tahanan sudah berstatus sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara satu hari sebelum proes perdamaian secara adat di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Senin 12 Januari 2026 lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam beberapa aksi kriminal yang mengganggu stabilitas keamanan. Salah satunya yaitu membawa senjata tajam. “Membawa senjata tajam itu kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas AKP Rian.
Page: 1 2
Pemain Persipura Jayapura, Rafael Sunuk meminta seluruh masyarakat Papua maupun pecinta Persipura untuk tetap memberikan…
Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap dan kondisi kualitas udara yang berpotensi membahayakan kesehatan serta…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Rudi Aibesa, S.KM, M.Kes menyatakan pelatihan yang melibatkan dokter…
Melalui kebijakan baru ini, setiap warga yang sudah terdaftar berhak membeli minyak tanah hingga 20…
Seorang mahasiswa berinisial ND (27) ditemukan meninggal dunia di kawasan Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura,…
Pemerintah Kabupaten Merauke memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemetaan wilayah rawan…