

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyebutkan bahwa 30 orang warga Kabupaten Puncak yang ditangkap selama konflik di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan tetap diproses hukum.
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari 30 orang yang ditangkap, 29 orang diantaranya dari kelompok Dang. Sedangkan, 1 orang lainnya dari kelompok Newegalen. “Kita proses hukum. Mereka masih ada di Mapolres,” kata AKP Rian, Rabu, 14 Januari 2026.
Lebih lanjut, kata AKP RIan bahwa saat ini seluruh tahanan sudah berstatus sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara satu hari sebelum proes perdamaian secara adat di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Senin 12 Januari 2026 lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam beberapa aksi kriminal yang mengganggu stabilitas keamanan. Salah satunya yaitu membawa senjata tajam. “Membawa senjata tajam itu kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas AKP Rian.
Page: 1 2
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…