

MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat bahwa hingga Oktober 2025, terdapat sebanyak 869 Warga Negara Asing (WNA) berada di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Fajar Hadiratusi, mengatakan dari total tersebut, 843 WNA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 20 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 6 orang lainnya mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Fajar Hadiratuai juga menyebutkan, kebanyakan WNA bekerja di 59 perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika.
“Banyak tenaga kerja asing di wilayah PTFI, ada yang di Tembagapura, ada yang di kota Mimikanya. Selain pekerja ada yang berwisata dan kawin campur, menikah dengan WNI, warga lokal,” katanya, Rabu 12 November 2025.
Lanjut dikatakan, berkaitan dengan hal tersebut diatas, Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna memastikan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) berjalan efektif.
Dia menyebut, Imigrasi Mimika memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait di sektor transportasi dan pemerintahan daerah.
Melalui Timpora, setiap pergerakan dan aktivitas warga negara asing dapat dipantau baik di darat, laut, maupun udara.
Page: 1 2
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…