

MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat bahwa hingga Oktober 2025, terdapat sebanyak 869 Warga Negara Asing (WNA) berada di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Fajar Hadiratusi, mengatakan dari total tersebut, 843 WNA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 20 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 6 orang lainnya mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Fajar Hadiratuai juga menyebutkan, kebanyakan WNA bekerja di 59 perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika.
“Banyak tenaga kerja asing di wilayah PTFI, ada yang di Tembagapura, ada yang di kota Mimikanya. Selain pekerja ada yang berwisata dan kawin campur, menikah dengan WNI, warga lokal,” katanya, Rabu 12 November 2025.
Lanjut dikatakan, berkaitan dengan hal tersebut diatas, Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna memastikan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) berjalan efektif.
Dia menyebut, Imigrasi Mimika memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait di sektor transportasi dan pemerintahan daerah.
Melalui Timpora, setiap pergerakan dan aktivitas warga negara asing dapat dipantau baik di darat, laut, maupun udara.
Page: 1 2
Menurut Gubernur, mekanisme penyampaian keluhan telah tersedia secara jelas di setiap fasilitas kesehatan, mulai dari…
Sanksi paling berat yang akan dijatuhkan adalah pencabutan izin trayek. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang…
Sebelum latihan dimulai, pelatih Rahmad Darmawan memperkenalkan Alexsandro kepada seluruh punggawa tim. Di hadapan nama-nama…
Ia mengatakan, kasus yang beredar di media sosial tersebut merupakan kejadian rujukan dari fasilitas kesehatan…
Awan kelam dari meninggalnya seorang ibu bernama Irene Sokoy bersama calon bayinya dirasa menjadi pukulan…