

Primus Natikapereyau anggota DPRD dari partai Golkar (Kanan) dan Dessy Putrika Rante aggota DPRD Kabupaten Mimika partai Demokrat (kiri). (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyoroti sejumlah Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di dalam kota Timika yang masih aktif beroperasi.
Padahal Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Larangan Melakukan Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika.
Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di kali Iwaka.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika pertanyakan mengapa galian C masih beroperasi dan tidak ada penindakan.
“Sudah ada instruksinya dan izin galian C di wilayah perkotaan Timika sudah dicabut dan telah dialihkan ke Iwaka, tapi kenapa masih beroperasi. Ini ada apa?,” ungkap Anggota DPRK Mimika dari Partai Golkar, Primus Natikapereyau saat ditemui di Kantor DPRD Mimika jalan Cendrawasih SP2, Kamis (13/2/2025).
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…