MIMIKA – Terdakwa perkara penganiayaan Eweniua Aspalek alias Eben yang menyebabkan korban atas nama Yulius Watage Gobai meninggal dunia (MD) pada 28 Juli 2024 lalu dituntut 6 tahun penjara.
Dikutip dari laman resmi PN Kota Timika sipp.pn-timikakota.go.id Rabu (12/3/2025), tertulis bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika atas terdakwa Ewenius Aspalek (EA) alias Eben pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sidang perkara ini dipimpin langsung Ricky Emarza Basyir, selalu Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, dan Muh Khusnul F. Zainal, masing-masingnya selaku Hakim Anggota.
JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Page: 1 2
Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…
Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…
Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…
Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…
Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…
Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…