

MIMIKA – Terdakwa perkara penganiayaan Eweniua Aspalek alias Eben yang menyebabkan korban atas nama Yulius Watage Gobai meninggal dunia (MD) pada 28 Juli 2024 lalu dituntut 6 tahun penjara.
Dikutip dari laman resmi PN Kota Timika sipp.pn-timikakota.go.id Rabu (12/3/2025), tertulis bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika atas terdakwa Ewenius Aspalek (EA) alias Eben pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sidang perkara ini dipimpin langsung Ricky Emarza Basyir, selalu Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, dan Muh Khusnul F. Zainal, masing-masingnya selaku Hakim Anggota.
JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Page: 1 2
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…