Categories: MIMIKA

Musnahkan 1.301,65 Gram Ganja dan 26,65 Gram Sabu

MIMIKA – Kepolsian Resor Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) memusnahkan barang bukti (BB) berupa ganja sebanyak 1.301,65 gram dan 26,65 gram sabu, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (11/6/2024).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, perwakilan Pengadilan Negeri Mimika, perwakilan Bea Cukai, Perwakilan Kejaksaan dan disaksikan sejumlah pengacara yang hadir.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang disita polisi dari tangan tersangka dua orang tersangka yang masing-masing berinisial WSW, dan MJP, pada Mei hingga Juni 2024.

Kompol Hermanto mengatakan, adapun total barang bukti yang disita dari tangan masing-masing tersangka, khusus untuk ganja sebanyak 1.311,65 gram dimana 5 gram dari berat tersebut disisikan untuk uji laboratorium, dan 5 gram disisikan untuk pembuktian di pengadilan.

  Sedangkan untuk sabu jumlah yang berhasil disita sebanyak 28,22 gram, dan disisikan sebanyak 0,97 gram untuk uji laboratorium dan 0,60 gram sabu disisikan untuk pembuktian di pengadilan.

  Untuk ganja sendiri dimiliki oleh tersangka dengan inisial WSW dan seorang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian berinisial F. Kemudian untuk sabu merupakan BB narkotika milik tersangka MJP.

“Barang bukti ini dari Jayapura dan Jakarta. Kebanyakan kita melakukan pengungkapan melalui (jasa) ekspedisi,” kata Kompol Hermanto.

Adapun tempat penangkapan masing-masing tersangka, WSW berlangsung di Jalan C. Heatubun dan Jalan Garuda Kelurahan Hangaitji Distrik Mimika Baru.

Dalam pengungkapan kasus yang menjerat WSW, salahsatu pelaku lainnya yang berinisial F berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Mimika.

Selanjutnya, MJP ditangkap di Jalan Restu, Distrik Mimika baru dimana pengungkapan kasusnya melebar hingga ke Jalan Busiri Ujung.

Kedua tersangka diketahui sudah beberapa kali membeli dan menjual narkotika di Mimika. WSW tercatat sudah 5 kali melalukan aksinya, sedangkan MJP tercatat sudah 4 kali beraksi.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

4 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

5 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

6 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

8 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

9 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

10 hours ago