

Kepala DLH Kabupaten Mimika Jefri Deda
MIMIKA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) telah memperpanjang sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Iwaka.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya KLH menjatuhkan sanksi administrasi kepada DLH Kabupaten Mimika dikarenakan belum melakukan perubahan sistem pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari open damping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill dumping. Sanksi administrasi yang dijatuhkan KLH tersebut berlaku hingga 31 Juni 2025 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda pun membenarkan hal tersebut saat dihubungi melalui samungan telepon, Kamis (10/7/2025). Jefri mengungkapkan bahwa tim KLH sudah mendatangi langsung TPA di Iwaka
Atas berbagai pertimbangan berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan, KLH akhirnya memperpanjang sanksi administrasi setelah Bupati Mimika menyatakan komitmennya untuk memasukkan anggaran perubahan sistem TPA di anggaran perubahan.
“Mereka memberikan kami waktu lagi karena bupati menyampaikan anggaran untuk itu akan dimasukkan di perubahan. Jadi sanksinya masih berlangsung. Kalau di perubahan disetujui oleh DPR, kami akan lakukan perubahan itu,” ujarnya.
Page: 1 2
Asep mengatakan, dalam pelaksanaan upacara tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil…
Kepala Puskesmas Rimba Jaya, Iriani Winoto, mengatakan keputusan untuk belum kembali ke gedung utama puskesmas…
Para anggota Paskibraka yang dipercaya mengemban tugas mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara 17…
Polsek Kuala Kencana memastikan tidak ada insiden penembakan di kawasan Alun-Alun Kuala Kencana, Kabupaten Mimika,…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan persoalan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang berkaitan dengan…
Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengatakan pemerintah provinsi tetap berupaya memastikan program-program prioritas