

Kepala DLH Kabupaten Mimika Jefri Deda
MIMIKA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) telah memperpanjang sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Iwaka.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya KLH menjatuhkan sanksi administrasi kepada DLH Kabupaten Mimika dikarenakan belum melakukan perubahan sistem pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari open damping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill dumping. Sanksi administrasi yang dijatuhkan KLH tersebut berlaku hingga 31 Juni 2025 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda pun membenarkan hal tersebut saat dihubungi melalui samungan telepon, Kamis (10/7/2025). Jefri mengungkapkan bahwa tim KLH sudah mendatangi langsung TPA di Iwaka
Atas berbagai pertimbangan berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan, KLH akhirnya memperpanjang sanksi administrasi setelah Bupati Mimika menyatakan komitmennya untuk memasukkan anggaran perubahan sistem TPA di anggaran perubahan.
“Mereka memberikan kami waktu lagi karena bupati menyampaikan anggaran untuk itu akan dimasukkan di perubahan. Jadi sanksinya masih berlangsung. Kalau di perubahan disetujui oleh DPR, kami akan lakukan perubahan itu,” ujarnya.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…