

Kepala DLH Kabupaten Mimika Jefri Deda
MIMIKA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) telah memperpanjang sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Iwaka.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya KLH menjatuhkan sanksi administrasi kepada DLH Kabupaten Mimika dikarenakan belum melakukan perubahan sistem pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari open damping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill dumping. Sanksi administrasi yang dijatuhkan KLH tersebut berlaku hingga 31 Juni 2025 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda pun membenarkan hal tersebut saat dihubungi melalui samungan telepon, Kamis (10/7/2025). Jefri mengungkapkan bahwa tim KLH sudah mendatangi langsung TPA di Iwaka
Atas berbagai pertimbangan berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan, KLH akhirnya memperpanjang sanksi administrasi setelah Bupati Mimika menyatakan komitmennya untuk memasukkan anggaran perubahan sistem TPA di anggaran perubahan.
“Mereka memberikan kami waktu lagi karena bupati menyampaikan anggaran untuk itu akan dimasukkan di perubahan. Jadi sanksinya masih berlangsung. Kalau di perubahan disetujui oleh DPR, kami akan lakukan perubahan itu,” ujarnya.
Page: 1 2
Lihat saja SPPG baru berjalan setahun terakhir sementara saat ini ada ribuan guru honorer yang…
Frederik menjelaskan, secara fisik pembangunan NICU–PICU telah selesai 100 persen. Namun demikian, fasilitas tersebut belum…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey menjelaskan, anggaran Rp104 miliar tersebut bersumber dari dana Otonomi…
Persipura kini berada di peringkat tiga dengan koleksi 34 poin. Mereka terpaut satu poin dari…
Korban diketahui bernama Andi Kawer, seorang mahasiswa di Kota Jayapura. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persipura…
Entis menjelaskan terkait ketersediaan air bersih di RSUD Jayapura, pihaknya langsung menurunkan Tim Teknis yang…