

Barang bukti ganja yang dimusnahkan polisi di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (8/9/2026). (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA — Pengungkapan jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali dituntaskan. Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti berupa 161,37 gram ganja senilai Rp41 juta di halaman Mapolres Mimika Selasa (8/9).
Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, serta penasihat hukum tersangka.
Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kejahatan dari tersangka berinisial E.M. alias Lisa (22), seorang pemuda lokal yang ditangkap di Jalan Irigasi, Timika, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Lisa diciduk sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi ganja dari Kota Jayapura melalui jasa ekspedisi JNE.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket plastik bening besar berisi ganja dengan total berat bersih 163,37 gram. Setelah diuji di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, sebanyak 2 gram disisihkan untuk pengujian lab dan pembuktian persidangan, sementara 161,37 gram sisanya dimusnahkan.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…