

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.(Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka seorang tukang ojek berinisial AB alias PD (54) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk kemudian ditahap satukan. “Kemudian untuk cabul rencananya kita persiapan geser berkasnya, yang tukang ojek itu,” kata AKP Fajar saat ditemui, Senin (8/7/2024).
Adapun kasus tindakan pencabulan ini berhasil diungkap pada tanggal 6 Juni 204 lalu, di kediaman korban di Komplek Gorong-Gorong, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Polisi menyebut, pria AB alias PD yang sudah bau tanah ini merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban yang masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD).
Kejadian dilaporkan oleh ibu korban berinisial MH (45) kepada pihak kepolisian pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT.
Tak lama kemudian, AB pun ditangkap dan dimasukkan ke dalam jeruji besi di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32. Atas perlakuan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014.(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…