

Johanes Rettob saat meninggalkan ruangan sidang di PN Jayapura, Jumat, (7/7).(FOTO:Karel/Cepos). JAYAPURA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua orang saksi pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikoter kepada Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawaty. Adapun saksi yang di hadirkan JPU kali ini, meliputi Pj Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte dan Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parningotan. Saksi pertama yakni Petrus Yumte menerangkan terkait mekanisme pengadaan pesawat. Petrus mengatakan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Pemerintah Kabupaten Mimika, semunya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010. "Pengadaan pesawat dan helikopter di pemerintahan Kabupaten Mimika ini sudah sesuai dengan Perpes Nomor 54 tahun 2010," kata Petrus. Sementara itu, Saksi kedua Sihol Parningotan, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, mengatakan dirinya mengetahui bahwa PT Asia One telah membuat perjanjian utang piutang dengan Pembkab Mimika dari tahun 2022 sampai Tahun 2027. Dengan begitu, PT Asian One masih berlaku membayar sewa- menyewa pesawat dengan Pemkab Mimika. Menanggapi keterangan kedua Saksi, Ivan Niode selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengaku puas lantaran keterangan kedua saksi sesuai fakta kasus."Kami merasa puas dan keterangan kedua saksi meringankan para terdakwa," ungkap Ivan. (rel/tho)
JAYAPURA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua orang saksi pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikoter kepada Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawaty.
Adapun saksi yang di hadirkan JPU kali ini, meliputi Pj Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte dan Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parningotan.
Saksi pertama yakni Petrus Yumte menerangkan terkait mekanisme pengadaan pesawat. Petrus mengatakan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Pemerintah Kabupaten Mimika, semunya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
“Pengadaan pesawat dan helikopter di pemerintahan Kabupaten Mimika ini sudah sesuai dengan Perpes Nomor 54 tahun 2010,” kata Petrus.
Sementara itu, Saksi kedua Sihol Parningotan, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, mengatakan dirinya mengetahui bahwa PT Asia One telah membuat perjanjian utang piutang dengan Pembkab Mimika dari tahun 2022 sampai Tahun 2027.
Dengan begitu, PT Asian One masih berlaku membayar sewa- menyewa pesawat dengan Pemkab Mimika.
Menanggapi keterangan kedua Saksi, Ivan Niode selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengaku puas lantaran keterangan kedua saksi sesuai fakta kasus.”Kami merasa puas dan keterangan kedua saksi meringankan para terdakwa,” ungkap Ivan. (rel/tho)
Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…