Categories: MIMIKA

Anggota Parpol Serta Pengurus dan Eks Caleg Dilarang Terjun ke DPRK

MIMIKA – Pengurus partai politik (Parpol) maupun anggota partai hingga eks calon anggota legislatif tidak dapat diusulkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus) atau jalur pengangkatan.

“Jangan karena gagal pada saat caleg kemarin lalu mau daftarkan diri untuk jadi calon anggota DPRD jalur pengangkatan,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, Selasa (7/5/2024).

Yan menjelaskan, pada proses pelaksanaannya nanti Panitia Seleksi (Pansel) akan melakukan verifikasi terhadap setiap individu yang diusulkan sebagai calon anggota DPRK.  Verifikasi itu bertujuan untuk memastikan seorang calon anggota DPRK benar-benar bukan pengurus parpol, anggota parpol maupun eks caleg.

Kemudian, apabila calon anggota DPRK tidak lagi menjadi pengurus parpol, maka perlu dibuktikan dengan yang bersangkutan bukan lagi pengurus parpol setidaknya selama 5 tahun.

Yan menambahkan setelah ada Peraturan Gubernur (Pergub) secara resmi, panitia seleksi dengan surat keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Pansel terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, MRP, Pemerintah Kabupaten Mimika,Kejaksaan Negeri Mimika dan Akademisi.

Adapun DPRK mendapat jatah 9 kursi atau seperempat dari 35 kursi DPRD jalur Pemilu dengan kesepakatan 3 kursi untuk keterwakilan perempuan dan sisanya dari lembaga adat. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…

17 minutes ago

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

1 hour ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

2 hours ago

Wali Kota: Setiap Bantuan Wajib Diawasi dan Didampingi!

  “Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…

3 hours ago

Warga Wajib Perhatikan Jarak Pasang Atribut HUT RI dari Jaringan Listrik PLN

   PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…

4 hours ago

Retribusi Parkir Jadi Potensi PAD, Pemda Diminta Optimalkan Pengelolaannya

Dijelaskan, selama ini, aktivitas parkir terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya pusat-pusat perdagangan, perkantor

5 hours ago