

Foto: Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Penjualan beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika kini dibatasi setelah terjadinya kelangkaan bahan bakar subsidi.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa kepada wartawan, Selasa (7/10). Dijelaskan, jenis kendaraan yang dibatasi untuk melakukan pengisian BBM per hari yakni, kendaraan pribadi roda dua yang mengkonsumsi BBM subsidi Pertalite maksimal 5 liter.
Kendaraan pribadi roda empat yang mengkonsumsi Pertalite maksimal 30 liter. Angkutan umum orang atau barang roda empat dengan konsumsi Biosolar atau Solar maksimal 20 liter. Sedangkan, untuk jenis angkutan umum orang atau barang roda enam dengan konsumsi Biosolar atau Solar maksimal 65 liter.
Petrus menyebutkan, Disperindag telah mengeluarkan surat pemberitahuan sementara pembatasan pengisian BBM untuk Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), Solar dan Pertalite.
Page: 1 2
Bupati Mimika Johannes Rettob pun menepis isu miring tentang pengelolaan dana divestasi saham PTFI tersebut…
Pihaknya, lanjut dia, telah meminta bantuan kepada Keamanan Laut (Kamla) dan Radio Pantai untuk kapal-kapal …
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat laporan Komisi XI atas hasil uji…
“Ini saya ingin menanyakan penegasan ya, masih di poin 10 huruf a. Dalam keterangan saudara…
Bupati menjelaskan, pola tersebut juga akan diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Seluruh kerja pemerintahan akan dievaluasi…
Wahyu Wibowo dari PT AMA hadir mewakili lima lembaga penerbangan misi. Ia mengungkapkan bahwa Permenhan…