Categories: MIMIKA

Ambil Paket 9,73 Gram Sabu, Pelaku Dibekuk

Identitas pelaku V (33) dan barang bukti  paket sabu yang diamankan polisi saat pelaku mengambil kiriman paket di jasa pengiriman, Minggu (7/7). ( FOTO : Polres Mimika for Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 9,73 gram Narkotika golongan 1 jenis sabu masuk wilayah Mimika pada Minggu (7/7), shabu tersebut diamankan dari seorang pengedar berinisial V (33) di Jalan Budi Utomo, salah satu tempat jasa pengiriman barang yang ada di Mimika.

   Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali menuturkan, pelaku diamankan saat datang ke jasa pengiriman barang di Mimika untuk menjemput paketan kiriman dari Makassar. Saat akan mengambil paket tersebut, anggota Resnarkoba Polres Mimika merasa curiga dan melakukan pemeriksaan.

   Setelah dilakukan pemeriksaan dan dibongkar dalam sebuah paketan tersebut berisi 1 filter solar merk Sakura warna putih yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik klip bening berisi Narkotika golongan 1 jenis shabu.

  “Pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan di Mapolres Mimika untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/7)

   Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 8 miliar.

   Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 7 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu, 1 unit handphone merk  samsung A5, satu buah dos pembungkus paketan warna coklat,  satu lembar resi pengiriman dengan penerima atas nama pelaku dan satu buah sparepart mobil berupa filter solar merk sakura warna putih.

   Dikatakan, ini bukan kali pertama Narkotika jenis Shabu masuk ke Mimika melalui jasa pengiriman barang. Pihaknya mencatat, dari Januari hingga Juli tahun 2019. Sebanyak 11 kasus Narkotika jenis shabu yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.

   Dari 11 kasus itu, dua diantaranya tersangka 2 wanita dan 9 laki-laki. Dimana kasusnya ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sebagian lainnya masih diproses di Polres Mimika.

“Dari 11 kasus tersebut, ada sebagai pengedar ada juga pengguna. Barang haram itu berasal dari Makassar,” bebernya.

   Ketika barang itu masuk Mimika maka diedarkan di daerah Mimika dan sekitarnya, dengan modus yang digunakan ada yang dimasukan dalam sarung jok mobil,  dilipat dalam pakaian, diselipkan dalam buku besar dan diisi dalam alat-alat mesin mobil. (fia/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

2 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

2 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

2 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

2 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

2 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

2 days ago