

MIMIKA – Seorang pelaku tindak pidana kesehatan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HI (37) ditangkap polisi. Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pengedaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Mimika. HI ditangkap Kamis (6/11) sekitar pukul 08.30 WIT, di Bengkel Motor Alvan Cebong, Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi, Distrik Wania, Mimika.
Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis sore, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona membenarkan penangkapan tersebut.
“Sat Resnarkoba Polres Mimika terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika,” kata Iptu Hempy.
Iptu Hempy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat keras di sekitar Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Heri Setiabudi, segera melakukan pemantauan di lokasi.
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…