

MIMIKA – Seorang pelaku tindak pidana kesehatan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HI (37) ditangkap polisi. Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pengedaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Mimika. HI ditangkap Kamis (6/11) sekitar pukul 08.30 WIT, di Bengkel Motor Alvan Cebong, Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi, Distrik Wania, Mimika.
Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis sore, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona membenarkan penangkapan tersebut.
“Sat Resnarkoba Polres Mimika terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika,” kata Iptu Hempy.
Iptu Hempy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat keras di sekitar Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Heri Setiabudi, segera melakukan pemantauan di lokasi.
Page: 1 2
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula korban Mulyono seorang sopir truk bersama rekannya hendak mengantar…
"Ada beberapa penilaian yang membuat kami mengambil kebijakan ini seperti jabatan kepala Kepala Dinas Koperasi…
Ketua Satgas Saber Pangan PapuaKetua Satgas Saber Pangan Papua yang juga sebagai Direktur Reskrimsus Polda…
Dua pucuk senjata milik personel TNI juga berhasil dirampas oleh kelompok yang menyerang. Kapendam XVII/Cendrawasih…
Tradisi ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi di…
"Sejak pagi personel kami sudah berhasil mengamankan area bandara dan mengevakuasi kedua korban ke Timika.…