

Dua dari tiga pelaku obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam saat diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membekuk tiga orang pemilik obat terlarang jenis Dextro Metrhopam di Mimika. Penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2023 di salah satu tempat jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hassanudin Timika, Mimika, Papua Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Rabu (06/03/2024) membenarkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika terkait adanya sebuah paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Dari informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di jalan Hasanudin untuk melakukan koordinasi,” kata Andi.
Andi melanjutkan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT datang seseorang yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut berinisial A. Yang bersangkutan langsung diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.
“Pada saat diamankannya dan dilakukan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik temannya berinisial MFR,” kata Andi.
Page: 1 2
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…