Andi melanjutkan, ada 30 papan obat Trihexphenidyl, 5 papan obat jenis Tramadol dan 1 plastik kecil berisikan obat Dextro Metrhopam yang diduga milik salah satu rekan A dengan inisial MFR.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku A, tim menuju ke jalan Hasanuddin tepatnya didepan salah satu toko dan melakukan penangkapan terhadap MFR.
Saat diinterogasi, MFR mengakui bahwa ia dan rekannya berinisial A telah lama memperjual belikan obat-obatan terlarang tersebut. “Dari pengakuan pelaku A ada menyimpan barang terlarang miliknya di rumah kosannya yang beralamat di jalan Patimura Ujung,” kata Andi.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penelusuran dan berhasil menemukan 52 paket plastik bening kecil berisikan masing-masing 15 butir obat Dextro Metrhopam.
Lanjutnya, ada 1 paket besar berisikan 717 butir obat dextromethorophan dari tangan pelaku lainnya berinisial P yang merupakan istri dari pelaku A.”Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya. (MWW)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…
Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih…
Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat pelayanan bagi warga terdampak kebakaran yang kini masih berada di…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, keempat orang tersebut diduga terlibat…