

Ilustarsi BB Paket Ganja
MIMIKA – Polres Mimika memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan puluhan gram ganja di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (4/6) kemarin.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan satuan terkait lainnya.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba pada Agustus 2024 dan beberapa bulan terakhir di tahun 2025.
Kompol Hermanto mengtakan, selain tiga orang tersangka yang kini telah diamankan, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing bernama Masni (M) dan Piter (P). “Dari hasil pengungkapan tersebut tersangka ada lima, dua orang statusnya DPO dan tiga sudah kita jadikan tersangka,” kata Kompol Hermanto dalam konferensi pers.
Sedangkan, untuk barang bukti jenis ganja sebanyak 32,73 gram dengan nilai ekonomi sebesar Rp 4.000.000,00.
Page: 1 2
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…
Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…
"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui menjelaskan, insiden itu…
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura yang juga Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo,…
Aksi nekat kedua pelaku digagalkan sebelum mereka sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Warga…