

Ilustarsi BB Paket Ganja
MIMIKA – Polres Mimika memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan puluhan gram ganja di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (4/6) kemarin.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan satuan terkait lainnya.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba pada Agustus 2024 dan beberapa bulan terakhir di tahun 2025.
Kompol Hermanto mengtakan, selain tiga orang tersangka yang kini telah diamankan, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing bernama Masni (M) dan Piter (P). “Dari hasil pengungkapan tersebut tersangka ada lima, dua orang statusnya DPO dan tiga sudah kita jadikan tersangka,” kata Kompol Hermanto dalam konferensi pers.
Sedangkan, untuk barang bukti jenis ganja sebanyak 32,73 gram dengan nilai ekonomi sebesar Rp 4.000.000,00.
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…