Di samping itu, sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan terdiri dari 1 (satu) buah kotak box warna coklat berisikan 4 (empat) botol minuman berakohol jenis Captain Morgan (modus pengiriman paketan Sabu), 1 (satu) buah ponsel merek Realme C65 warna Starlight Purple, uang tuanai Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) yunit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat muda.
Kemudian, barang bukti dari tersangka NT terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Realme C25 warna abu abu, dan 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil. Selanjutnya, barang bukti dari tersangka IW terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Vivo V1711 warna ungu.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Karena uang tidak ditemukan, pemeriksaan berlanjut. Satu per satu siswa diminta maju ke depan kelas,…
Kementerian Kesehatan menilai penghentian terapi pada pasien penyakit kronis, khususnya gagal ginjal, berpotensi menimbulkan dampak…
Menangapi terkait dengan itu, Ketua Komnas Ham Papua, Frits Ramandey menyebut pihaknya sangat menyayangkan aksi…
Meski saling berdebat namun dibawah dengan candaan, sehingga lawan tidak menangapi serius. Bersama Kepala Kantor…
Puluhan alat berat tersebut akan difokuskan pada pemetaan kerusakan infrastruktur serta evakuasi puluhan kendaraan yang…
Persipura kini memiliki 33 pemain untuk menatap putaran ketiga. Kelima pemain baru mereka juga telah…