Di samping itu, sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan terdiri dari 1 (satu) buah kotak box warna coklat berisikan 4 (empat) botol minuman berakohol jenis Captain Morgan (modus pengiriman paketan Sabu), 1 (satu) buah ponsel merek Realme C65 warna Starlight Purple, uang tuanai Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) yunit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat muda.
Kemudian, barang bukti dari tersangka NT terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Realme C25 warna abu abu, dan 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil. Selanjutnya, barang bukti dari tersangka IW terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Vivo V1711 warna ungu.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan…
Pengamat ekonomi dan Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan pelemahan…
Pemerintah Provinsi Papua berencana melakukan penataan menyeluruh kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Penataan…
Dalam video tersebut, wartawan yang kerap melakukan peliputan di desk hukum tersebut, meminta agar pemerintah…
Setiap tanggal 8 Juni, masyarakat global memperingati Hari Laut Sedunia atau World Oceans Day. Peringatan…
Kopi Tua beberapa kali melakukan aksinya disini mulai dari pembunuhan aparat keamanan, penyerangan, penembakan pesawat…