Site icon Cenderawasih Pos

Bupati Omaleng: Saya Harap Semua OPD Harus Berhati-hati 

Kepala Bagian Hukum Setda Kabulaten Mimika, Jambia Wadan Sao saat memaparkan materi publikasi Perbup Mimika Nomor 10 tahun 2024, di Ballroom Swiss-Bellin Hotel Timika, Kamis (4/4/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).  

MIMIKABupati Mimika Eltinus Omaleng menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika agar lebih berhati-hati dengan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 tahun 2024.

  Hal itu disampaikan Bupati Omaleng melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mimika, Robert Kambu pada pembukaan publikasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023, di Ballroom Swiss-Bellin Hotel Timika, Kamis (4/4/2024).

  Perbup ini mengatur tentang ketentuan biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap, dan pihak lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika

  “ Saya harap semua OPD harus berhati-hati dalam perintah jalan dinas. Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian. Karena satu kesalahan akan membuat salah ke belakangnya,” harap Bupati Omaleng.

Dalam publikasi tersebut, kata Bupati Omaleng bahwa satuan biaya yang sudah diatur yang berpotensi menimbulkan multi tafsir maka perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika agar perjalanan dinas tersebut harus jelas urgensinya.

Sehingga, hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Sebab, semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya.

Bupati menyebut, aturan ini memudahkan pejabat pengguna anggaran dan pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung dalam Perbup Mimika nomor 10 tahun 2024 tersebut.

  Sementara itu, Kepala Bagkan Hukum Setda Kabulaten Mimika, Jambia Wadan Sao menjelaskan, Perbup Mimika Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023 tersebut terdapat beberapa perubahan.

Dikatakan, perubahan terjadi pada satuan harga di sejumlah akomodasi perjalanan mulai dari transportasi, uang harian hingga biaya penginapan. “Khusus untuk DPRD semuanya Lump Sum sedangkan untuk pemerintah Kabupaten Mimika ada yang Lump Sum (Jumlah Bulat) ada juga yang Real Cost (Biaya Sebenarnya),” kata Jambia.

Jambia melanjutkan, ada juga banyak pengurangan biaya dalam Perbup tersebut untuk ketentuan biasa perjalanan dinas. Termasuk, biaya representasi yang dulunya bisa diterima oleh eselon III kini hanya bisa didapati oleh eselon II dan bupati.

“Ini saya rasa memang pemerintah harus menyesuaikan. Harus efisien sehingga harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version