Sementara itu, Kepala Bagkan Hukum Setda Kabulaten Mimika, Jambia Wadan Sao menjelaskan, Perbup Mimika Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023 tersebut terdapat beberapa perubahan.
Dikatakan, perubahan terjadi pada satuan harga di sejumlah akomodasi perjalanan mulai dari transportasi, uang harian hingga biaya penginapan. “Khusus untuk DPRD semuanya Lump Sum sedangkan untuk pemerintah Kabupaten Mimika ada yang Lump Sum (Jumlah Bulat) ada juga yang Real Cost (Biaya Sebenarnya),” kata Jambia.
Jambia melanjutkan, ada juga banyak pengurangan biaya dalam Perbup tersebut untuk ketentuan biasa perjalanan dinas. Termasuk, biaya representasi yang dulunya bisa diterima oleh eselon III kini hanya bisa didapati oleh eselon II dan bupati.
“Ini saya rasa memang pemerintah harus menyesuaikan. Harus efisien sehingga harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…
Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…
UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…
Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…
Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…