Sementara itu, Kepala Bagkan Hukum Setda Kabulaten Mimika, Jambia Wadan Sao menjelaskan, Perbup Mimika Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023 tersebut terdapat beberapa perubahan.
Dikatakan, perubahan terjadi pada satuan harga di sejumlah akomodasi perjalanan mulai dari transportasi, uang harian hingga biaya penginapan. “Khusus untuk DPRD semuanya Lump Sum sedangkan untuk pemerintah Kabupaten Mimika ada yang Lump Sum (Jumlah Bulat) ada juga yang Real Cost (Biaya Sebenarnya),” kata Jambia.
Jambia melanjutkan, ada juga banyak pengurangan biaya dalam Perbup tersebut untuk ketentuan biasa perjalanan dinas. Termasuk, biaya representasi yang dulunya bisa diterima oleh eselon III kini hanya bisa didapati oleh eselon II dan bupati.
“Ini saya rasa memang pemerintah harus menyesuaikan. Harus efisien sehingga harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…
Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih…
Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat pelayanan bagi warga terdampak kebakaran yang kini masih berada di…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, keempat orang tersebut diduga terlibat…