Sementara itu, Kepala Bagkan Hukum Setda Kabulaten Mimika, Jambia Wadan Sao menjelaskan, Perbup Mimika Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023 tersebut terdapat beberapa perubahan.
Dikatakan, perubahan terjadi pada satuan harga di sejumlah akomodasi perjalanan mulai dari transportasi, uang harian hingga biaya penginapan. “Khusus untuk DPRD semuanya Lump Sum sedangkan untuk pemerintah Kabupaten Mimika ada yang Lump Sum (Jumlah Bulat) ada juga yang Real Cost (Biaya Sebenarnya),” kata Jambia.
Jambia melanjutkan, ada juga banyak pengurangan biaya dalam Perbup tersebut untuk ketentuan biasa perjalanan dinas. Termasuk, biaya representasi yang dulunya bisa diterima oleh eselon III kini hanya bisa didapati oleh eselon II dan bupati.
“Ini saya rasa memang pemerintah harus menyesuaikan. Harus efisien sehingga harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…