Categories: MIMIKA

Seorang Pria Terciduk Miliki Sabu

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu pada hari sabtu 25 oktober, di Jalan Bougenvile, Timika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya kepada media ini, Jumat (31/10) menjelaskan, dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GD (33).

Lanjut dijelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Jalan Bougenvile Timika, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial GD. Ia kemudian ditangkap oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku bersikap tidak kooperatif dan menolak membuka kunci handphone miliknya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

10 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

12 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

13 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

14 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

15 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

16 hours ago