Namun, petugas berhasil melihat notifikasi pesan WhatsApp yang berisi percakapan terkait transaksi jual beli narkotika. “Mengingat sikap pelaku yang terus mengelak, tim kembali melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar TKP pada pukul 05.00 WIT,” kata Iptu Hempy.
“Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik penutup Pop Mie warna hijau di teras rumah pelaku tepat di lokasi awal penangkapan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. (mww/wen)
Page: 1 2
Menurutnya, setelah tiga tahun mengalami kevakuman, KNPI Kota Jayapura dengan kepengurusan baru tidak boleh…
Tugu yang menjadi salah satu penanda kawasan Abepura tersebut secara resmi diresmikan pada Selasa…
Di hadapan para peserta dan tamu undangan, Abisai mengajak seluruh hadirin sejenak menghentikan aktivitas…
Situasi di dalam Auditorium Uncen mendadak panik saat kelompok demonstran menerobos masuk tanpa izin.…
Jayapura Fair yang berlangsung di Lapangan PTC Entrop, Senin (17/8) malam, menjadi bagian dari…
Tim Persipura Jayapura kembali menjadwalkan laga ujicoba untuk mengukur kemampuan Boaz Solossa dan kawan-kawan selama…