Namun, petugas berhasil melihat notifikasi pesan WhatsApp yang berisi percakapan terkait transaksi jual beli narkotika. “Mengingat sikap pelaku yang terus mengelak, tim kembali melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar TKP pada pukul 05.00 WIT,” kata Iptu Hempy.
“Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik penutup Pop Mie warna hijau di teras rumah pelaku tepat di lokasi awal penangkapan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. (mww/wen)
Page: 1 2
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…