Namun, petugas berhasil melihat notifikasi pesan WhatsApp yang berisi percakapan terkait transaksi jual beli narkotika. “Mengingat sikap pelaku yang terus mengelak, tim kembali melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar TKP pada pukul 05.00 WIT,” kata Iptu Hempy.
“Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik penutup Pop Mie warna hijau di teras rumah pelaku tepat di lokasi awal penangkapan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. (mww/wen)
Page: 1 2
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…
Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui…
Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…