Categories: MIMIKA

Dua TSK Curanmor Dipindahkan ke Rutan Polres Mimika

MIMIKA – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Polisi dari Polsek Mimika Baru pada 23 Januari 2025 lalu kini dipindahkan dari Ruang Tahanan Polsek Mimika Baru ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Pemindahan kedua tersangka yang masing-masing berinisial JM dan SK ini dilakukan pada Rabu 29 Januari 2025 oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru menerangkan, sebelumnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan.

“Sudah kami geser dari Rutan Polsek Mimika Baru ke Rutan Polres Mimika dengan maksud bahwa dia sudah kami tetapkan tersangka dan penempatannya sesuai dengan petunjuk pimpinan ditempatkan di Rutan Polres Mile 32 guna mendapatkan fasilitas yang lebih memadai,” terang Iptu I Ketut, saat ditemui, Kamis (30/1).

“Terkait fasilitas makan minum maupun mandi kalau di rutan polres sudah ada bagian yang menangani para tersangka,” tambahnya.

Iptu I Ketut mengatakan, kini pihaknya tegah melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana lainnya.

“Untuk para terangka sudah kami ambil berita acara pemeriksaan untuk dapat menjadi dasar kami di lapangan untuk pengembangan jaringan apakah dia main secara orang per orang maupun secara tim atau kelompok untuk memecahkan beberapa kasus curanmor lainnya yang terjadi di Kota Timika,” tuturnya.

Saat ini, tekait perkembangan kasus tersebut, kata I Ketut bahwa pihaknya juga tegah melengkapi bekas-bekas untuk dilakukan tahap I. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

2 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

2 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

2 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

2 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

2 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

2 days ago