

drg. Maryen Braweri, M.Kes (foto:Yohana/Cepos)
Direktur RSUD Yowari Klarifikasi Penanganan Pasien Korban Petasan
SENTANI – Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, M.Kes, memberikan klarifikasi terkait informasi penanganan pasien korban petasan yang sempat menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan bahwa pasien tersebut masuk ke RSUD Yowari dan langsung mendapat penanganan medis sesuai instruksi dokter penanggung jawab, yakni dokter spesialis ortopedi.
“Pasien bahkan telah dijadwalkan menjalani operasi pada hari Senin (29/12), dan ibu dari pasien sudah menyatakan persetujuan tindakan medis dan menandatangani rekam medis,” jelas drg. Maryen, Minggu (28/12), saat dihubungi via telepon.
Namun, sekitar lima jam kemudian, pihak keluarga meminta agar pasien dirujuk ke RS Bhayangkara dengan alasan adanya keluarga yang bekerja di rumah sakit tersebut. Permintaan ini kemudian disampaikan oleh dokter jaga IGD kepada dokter penanggung jawab, yaitu dokter spesialis ortopedi.
Lanjut Maryen, menyampaikan kesiapan tim medis RSUD Yowari untuk melaksanakan operasi pada pukul 20.00 WIT di hari yang sama. Informasi tersebut telah disampaikan kembali oleh dokter jaga IGD kepada pihak keluarga pasien.
“Meski demikian, keluarga tetap keberatan dan bersikeras meminta rujukan ke RS Bhayangkara. Mereka kemudian menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan penolakan untuk dirawat di RSUD Yowari,” ungkapnya.
Page: 1 2
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…