

Satreskrim Polres Jayapura melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (26/9) (foto:Humas Polres Jayapura )
JAYAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (26/9)
Tersangka berinisial LBYYO diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/421/VI/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua tertanggal 29 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/81.a/VI/Res.1.6/2025/Reskrim.
Penyerahan tersangka dipimpin oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Jayapura, yakni Aipda Darwin, Aipda Aditya Hadikusuma, dan Brigpol Alfrianto Pagiling.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayapura.
“Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura bersama barang bukti,” jelas AKP Alamsyah.
Serah terima dilakukan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Arifin, S.H. Saat ini, tersangka telah berstatus tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Abepura.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…