Dari hasil penanganan aparat kepolisian, sebanyak 41 pelajar telah diamankan. Dari jumlah tersebut, lima pelajar diketahui berasal dari luar sekolah, termasuk satu siswa dari SMK Negeri 3 Kotaraja dan satu dari Hawai Sentani. Mereka diketahui tergabung dalam kelompok yang sama dan terlibat langsung dalam aksi tawuran.
Para pelajar tersebut telah diberikan peringatan keras dan diminta menandatangani surat pernyataan. “Anak-anak ini tidak akan dipulangkan sebelum orang tua datang dan ikut menandatangani surat pernyataan. Bagi orang tua yang belum hadir, anak-anaknya sementara ditempatkan di ruang tahanan,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi siswa lain. “Kami ingin mereka sadar bahwa tugas utama seorang pelajar adalah belajar, bukan tawuran atau lakukan tindakan kekerasan lain,” tegasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mengutip MixVale, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 sore, saat gelombang badai disertai angin kencang melintasi…
NAMA Yonas, pemuda Palangka Raya menjadi salah satu dari sedikit builder dunia yang diundang untuk…
Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…
Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini telah berkomunikasi dengan penegak hukum dalam hal…