

Edward Sihotang (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jayapura Tahun 2026 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan besaran UMK 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.436.283 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui edaran Bupati.
“Dalam pelaksanaannya memang memerlukan komitmen setiap pihak secara berjenjang sampai di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura oleh perusahaan. Maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan,” ujarnya, Rabu (25/2).
Edward menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan dan menyampaikan edaran Bupati terkait UMK 2026 kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Jayapura sebagai dasar pelaksanaan pembayaran upah.
Selain itu, Disnakertrans juga merencanakan pertemuan dengan perusahaan pada Maret 2026 guna membahas peraturan perusahaan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan edaran UMK tersebut.
Page: 1 2
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga…
Penegasan tersebut disampaikan melalui Kepala Diaspora Kota Jayapura, Bobby J.E Awi, yang menilai turnamen ini…
"Secara umum, pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga intensitas hujan…
"Pentingnya peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga(RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan…
“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan…
Erianto berhasil menyabet gelar juara melalui karya berjudul “Berburu Cuan Lewat Kopi Listrik”. Liputan ini…