

Edward Sihotang (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jayapura Tahun 2026 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan besaran UMK 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.436.283 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui edaran Bupati.
“Dalam pelaksanaannya memang memerlukan komitmen setiap pihak secara berjenjang sampai di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura oleh perusahaan. Maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan,” ujarnya, Rabu (25/2).
Edward menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan dan menyampaikan edaran Bupati terkait UMK 2026 kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Jayapura sebagai dasar pelaksanaan pembayaran upah.
Selain itu, Disnakertrans juga merencanakan pertemuan dengan perusahaan pada Maret 2026 guna membahas peraturan perusahaan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan edaran UMK tersebut.
Page: 1 2
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…
Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …
Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…