

BAP Pelaku pencuri Kabel dilimpahkan ke Kejaksaan
SENTANI-Satuan Reskrim Polsek Sentani Timur akhirnya menyerahkan berkas perkara tiga orang tersangka pencuri kabel di Wisma Atlet Rusun Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin, (27/1).
Para tersangka tersebut masing – masing berinisial AL (23), TL (18) dan PM (18). “Mereka ditangkap anggota Brimob Polda Papua yang melaksanakan pengamanan di rusun Wisma Atlet, Selasa, (3/12) usai memotong kabel intalasi rusun wisma atlet Polda Papua di Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur,” kata Kapolsek Sentani Timur Iptu Heri Wicahya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1).
Dia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap usai mencuri kabel intalasi rusun wisma atlet pada 3 Desember 2019. Usai melaksanakan aksinya, ketiga pelaku membakar kabel – kabel tersebut untuk diambil tembaganya di sekitar halaman rusun. Anggota Brimob Polda Papua yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan di rusun tersebut melihat kepulan asap, saat dihampiri, anggota mendapati ketiga pelaku tersebut kemudian langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Sentani Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dinyatakan lengkap (P21), hari ini kami menyerahkan ketiga pelaku AL (23), TL (18) dan PM (18) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya.(roy/tho)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…