

Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang-Barang Terlarang yang dilakukan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Jimreves Engel Stender Muloke, Senin (20/10). (foto:Lapas for Cepos)
SENTANI — Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor UM.01.01/450 tertanggal 19 Oktober 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, menggelar kegiatan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang-Barang Terlarang Lainnya, Senin (20/10).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Jimreves Engel Stender Muloke menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kesungguhan petugas pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan profesionalitas kerja,” katanya kepada wartawan, Senin (20/10) Diakuinya, kegiatan tersebut penting dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam Lapas.
Page: 1 2
Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada 2 Januari 2026, setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan…
Meski begitu aparat keamanan terlihat masih berjaga-jaga di lokasi guna memastikan situasi benar-benar kondusif. Ketua…
Menurut saksi, AA alias saat kejadian ia bersama sekitar enam orang rekannya sedang bersantai di…
Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan para pedagang sehingga bantuan paket…
Ia menegaskan, meskipun belum berhasil naik level, Pemerintah Pusat tetap memberikan apresiasi karena Kabupaten Jayapura…
Operasi penindakan yang dilakukan oleh Satreskrim melalui Unit Tipidsus ini menyasar beberapa lokasi strategis di…