Lanjutnya, Barang-barang tersebut ditemukan di dalam berbagai wadah seperti tas ransel, tas renjani, serta karung dan kantong kain berwarna-warni yang disembunyikan di dalam rumah terduga pelaku.
Selain itu, satu bungkus kecil ganja juga ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan pelaku saat diamankan.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, yang mengatur pidana atas kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi ambang batas,” terangnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian terus mendalami apakah pelaku memiliki jaringan pengedar lainnya di wilayah Kabupaten Jayapura. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom menggelar kegiatan pasar murah bertajuk Gerakan Pangan Murah. Program ini dilaksanakan…
Pemerintah Kabupaten Keerom menerima hibah enam unit perangkat internet satelit Starlink beserta peralatan pendukungnya dari…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan pembangunan sektor transportasi menjadi salah satu bagian penting dalam…
Gubernur Papua dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda Papua Christian Sohilait mengatakan, pemberian TPP…
Pembangunan konektivitas antarwilayah menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di tanah Papua.…