Lanjutnya, Barang-barang tersebut ditemukan di dalam berbagai wadah seperti tas ransel, tas renjani, serta karung dan kantong kain berwarna-warni yang disembunyikan di dalam rumah terduga pelaku.
Selain itu, satu bungkus kecil ganja juga ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan pelaku saat diamankan.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, yang mengatur pidana atas kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi ambang batas,” terangnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian terus mendalami apakah pelaku memiliki jaringan pengedar lainnya di wilayah Kabupaten Jayapura. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…