Lanjutnya, Barang-barang tersebut ditemukan di dalam berbagai wadah seperti tas ransel, tas renjani, serta karung dan kantong kain berwarna-warni yang disembunyikan di dalam rumah terduga pelaku.
Selain itu, satu bungkus kecil ganja juga ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan pelaku saat diamankan.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, yang mengatur pidana atas kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi ambang batas,” terangnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian terus mendalami apakah pelaku memiliki jaringan pengedar lainnya di wilayah Kabupaten Jayapura. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…