Budi P. Yokhu (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menetapkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pemukiman dan Perumahan (PBB-P2) untuk kawasan permukiman dan perumahan, termasuk area Bandara, sebesar Rp11,1 miliar.
Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bapenda dan Bupati Jayapura, yang sebelumnya telah disepakati dan diberlakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2016.
“Dari hasil pembahasan dengan Bupati Jayapura, penetapan PBB P2 untuk kawasan bandara berada pada kisaran Rp11 miliar hingga Rp11,116 miliar,” ujar Budi P. Yokhu, Selasa (20/1).
Ia menjelaskan, setelah penetapan nilai tersebut, pihak pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura, diberikan ruang untuk mengajukan permohonan keringanan pajak. Hal ini menyusul berbagai pertimbangan yang disampaikan oleh pihak bandara.
“Pihak Angkasa Pura menyampaikan beberapa alasan, di antaranya proses pengembangan bandara yang masih berlangsung hingga 2017 serta kondisi neraca keuangan perusahaan yang mengalami kerugian,” jelasnya.
Menurut Budi, secara prinsip kewenangan penilaian dan penetapan pajak berada pada Bapenda Kabupaten Jayapura, sementara kewenangan pemberian keringanan juga berada pada pemerintah daerah setelah dilakukan kajian menyeluruh.
Page: 1 2
Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…
Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…
Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…
Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…
Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…
Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…