Categories: SENTANI

Jangan Lupa ! Kendaraan BB di Sat Lantas Polres Jayapura Harus Diambil

SENTANI– Banyaknya barang bukti kendaraan yang berada di penyimpanan BB kendaraan baik di halaman Kantor Di Sat Lantas Polres Jayapura yang sampai kini mencapai ribuan kendaraan, apakah kendaraan roda dua dan roda empat, hal ini cukup membuat pusing Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil.

Pasalnya, Barang bukti (BB) kendaraan tersebut jika belum diambil oleh pemiliknya tentu membuat kantor Sat Lantas Polres Jayapura semakin penuh dengan kendaraan BB, akhirnya lahan untuk parkir kendaraan anggota maupun pengunjung yang datang kesulitan jika mau parkir, kemudian akan terlihat kurang bagus jika dilihat masyarakat saat lewat karena banyak juga kendaraan BB kecelakaan yang hancur tidak diambil pemiliknya.

 “Untuk kendaraan BB yang ada di kami memang mencapai ribuan ada yang BB kecelakaan, hasil razia yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap akhirnya diamankan, ada pula yang kendaraan sudah ditilang namun pemiliknya belum mengambilnya karena belum membayar surat tilang, ada juga kendaraan yang sudah rusak parah akibat kecelakaan lalu pemiliknya tidak mau mengambilnya kembali akhirnya terbiarkan di lahan Kantor Sat Lantas Polres Jayapura,”ungkapnya.

Kasat Lantas mengakui, jika pemilik kendaraan tidak mengurus dan mengambil kendaraan tersebut tentunya sangat disayangkan, karena masih banyak juga kendaraan dalam kondisi bagus, jika dibiarkan seperti ini tentunya jika terkena panas, hujan kendaraan akan rusak warna catnya dan berdampak pada kondisi mesin juga karena tidak pernah di panasi.

Oleh karena itu, Kasat Lantas minta kerjasamanya kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk mau mengurus dan mengambil kendaraan tersebut, Jagan sampai rusak begitu saja.

Dan jika sebagai langkah terakhir kalau memang kendaraan tidak diambil sampai berbulan bulan atau bahkan bertahun tahun, atas dasar lahan penyimpanan BB kendaraan di  Lantas Polres Jayapura tidak muat  lagi, maka bisa jadi dilakukan lelang dan dijual secara langsung oleh Kejaksaan Negeri atau Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan aturan yang berlaku. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

9 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

11 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

12 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

13 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

14 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

15 hours ago