Untuk itu, Semuel meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup supaya bisa melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar mau membuang sampah pada tempatnya dan jadwal waktu yang telah ditentukan. Serta melarang tidak boleh lagi membuang sampah di TPS Doyo Lama. Jika sampai masih dilakukan tentu harus ada teguran dan sanksi yang diberikan kepada pelakunya supaya ada efek jera.
“Saya akan perintahkan DLH supaya sampah harus dibuang di TPA Waibron, tidak boleh lagi dibuang di TPA Doyo Lama, jadi DLH harus lakukan sosialisasi ke masyarakat, dan jika ada oknum masyarakat yang masih membuang di TPS Doyo Lama, maka bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.(dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…