Untuk itu, Semuel meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup supaya bisa melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar mau membuang sampah pada tempatnya dan jadwal waktu yang telah ditentukan. Serta melarang tidak boleh lagi membuang sampah di TPS Doyo Lama. Jika sampai masih dilakukan tentu harus ada teguran dan sanksi yang diberikan kepada pelakunya supaya ada efek jera.
“Saya akan perintahkan DLH supaya sampah harus dibuang di TPA Waibron, tidak boleh lagi dibuang di TPA Doyo Lama, jadi DLH harus lakukan sosialisasi ke masyarakat, dan jika ada oknum masyarakat yang masih membuang di TPS Doyo Lama, maka bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.(dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
pada periode musim hujan (Monsun Asia) saat ini, potensi peningkatan intensitas hujan cukup tinggi di…
Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus berkoodinasi dan…
Menurutnya, ketersediaan pecahan kecil yang memadai turut mencegah terjadinya pembulatan harga yang dapat menambah…
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Merauke telah memasuki masa siaga penuh menyambut…
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan pelaku sudah diamankan, yang di Jalan Petrosea (WR…
Melalui skema Lelang Hak Menikmati, hak penggunaan aset dialihkan sementara kepada pihak swasta…