“RN diketahui sudah 3 kali melancarkan aksinya yang terjadi di wilayah Sentani, namun kami hanya menerima 1 laporan polisi” tambah AKP Aryya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone, yakni iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku. Sementara, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102.000 telah digunakan oleh pelaku.”Pelaku Kami jerat dengan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun,”tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam membawa barang berharga, seperti tas, ponsel dan dompet, terutama di tempat-tempat umum yang ramai.
“Hindari membawa barang berlebihan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan, serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar,”tutup Kasat Reskrim.(dil/kar)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kasat Binmas AKP Yonias Purwanto mengatakan, kegiatan pembersihan…
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, yang hadir…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mengakui pengelolaan dan perawatan GOR Toware di…
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jayapura, terutama dinas teknis terkait, agar…
Bupati Keerom, Piter Gusbager kembali dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar…