“RN diketahui sudah 3 kali melancarkan aksinya yang terjadi di wilayah Sentani, namun kami hanya menerima 1 laporan polisi” tambah AKP Aryya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone, yakni iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku. Sementara, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102.000 telah digunakan oleh pelaku.”Pelaku Kami jerat dengan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun,”tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam membawa barang berharga, seperti tas, ponsel dan dompet, terutama di tempat-tempat umum yang ramai.
“Hindari membawa barang berlebihan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan, serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar,”tutup Kasat Reskrim.(dil/kar)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…
Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih…
Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat pelayanan bagi warga terdampak kebakaran yang kini masih berada di…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, keempat orang tersebut diduga terlibat…