Categories: SENTANI

Ada 20 Aduan Sengketa Tanah yang Masuk di Polres Jayapura

SENTANI -Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen,  menyebutkan hingga bulan Mei 2024 ini aduan sengketa tanah  kurang lebih 20 aduan yang dialamatkan dan ditembuskan suratnya ke Polres Jayapura.

Dari aduan tersebut memang ada yang sudah dilakukan mediasi dengan ada titik temu kesepakatan bersama lalu dipakai untuk masalah sengketa tanah tidak dilanjutkan, sehingga bisa selesai.

“Untuk sengketa tanah memang kita banyak masuk aduan atau tembusan di Polres Jayapura.  Ada juga yang berakhir dengan mediasi dan terbanyak aduan sengketa tanah  ada dari Distrik Sentani, Distrik Sentani Kota dan lainnya,”ungkapnya usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Jayapura, Selasa (14/5/)lalu.

Dijelaskan, untuk sengketa tanah yang baru saja diselesaikan dengan kesepakatan bersama contohnya masalah perumahan yang ada di Kelurahan Dabonsolo. Dan ada lagi  permasalahan aset dari pada perusahaan di Sentani Kota, Sentani Timur, aset Pemda misalnya Puskesmas, sekolah dan lainnya memang banyak hal yang perlu di data. Tentunya ini harus didata kembali oleh Pemkab dan di indentifikasi lagi.

Untuk dampak sengketa, Kapolres menjelaskan, tak dipungkiri terjadi perselisihan hingga berujung ribut yang pada akhirnya menyebabkan penganiayaan, penyerobotan dan tindakan kriminal lainnya.

“Salah satu contohnya di Hobong, masalah tanah yang dibersihkan berakhir tindakan penganiayaan kepada pekerja.  Itulah pentingnya menguraikan permasalahan tanah yang terjadi dikemas dalam kegiatan FGD ,”imbuhnya.

Kapolres berharap, masalah tanah di Kabupaten Jayapura harus bisa dipetakan dengan baik. Siapa pemiliknya, luas dan batasnya dimana. Jika itu pemilik hak ulayat tentu harus bisa dibuktikan dengan baik tidak boleh asal klaim dan untuk pemerintah, masyarakat, perusahaan diharapkan juga harus memiliki dokumen lengkap maupun surat pelepasan pemilik hak ulayat, sehingga dalam melakukan mitigasi dan mengidentifikasi masalah sengketa tanah ini bisa dilakukan dengan baik,  tanpa ada perselisihan.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Recent Posts

Penyelundupan Vanili dan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…

1 hour ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

2 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

3 hours ago

Korban Hanyut Kali Uwe Capai 23 Orang yang Ditemukan

Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…

4 hours ago

Utamakan Kelompok Rentan, Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…

5 hours ago

Didemo Ratusan Jemaat, Pembangunan Dermaga Satrol Dihentikan

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…

6 hours ago