Categories: SENTANI

Korban Ditikam Hanya Karena Rokok

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan di Kios 1×24 jam

SENTANI -Jajararan Satreskrim Polres Jayapura dibackup oleh anggota Polda Papua menangkap dua orang tersangka pembunuhan pengusaha muda di kios 1×24 jam di Jalan Youmakhe Sentani yang terjadi Kamis (13/10), lalu sekira pukul 03.00 WIT..

Dua Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura TT dan YE ditangkap polisi di seputaran Kampung Harapan Jayapura, Sabtu (15/10) sekira pukul 03.00 dini hari.

“Setelah kami melakukan penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat reskrim polres Jayapura, Iptu Muhammad Riska, di Polres Jayapura, Sabtu (15/10).

Kedua tersangka kini ditahan, mereka diancam dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Lanjut dia, untuk mengungkap kasus ini, mencoba memeriksa empat orang saksi.

Adapun kronologi dari kasus pembunuhan tersebut, diketahui awalnya tersangka mengonsumsi keras di rumah saksi PH, Rabu (12/10) pukul 18.00 WIT.

“Kedua pelaku beralamat di Kampung Harapan datang ikut bergabung minum-minuman keras di rumah saksi,” jelasnya.

Kemudian Kamis (13/10) sekira pukul 03.00 WIT pelaku TH dan KH pergi mencari rokok di kios milik korban.

Setibanya di kios, kedua pelaku meminta rokok namun korban tidak memberikan karena para pelaku tidak memiliki uang. Hal tersebut membuat kedua pelaku marah dan mengambil pisau yang sebelumnya disisipkan di pinggang. Pelaku kemudian menikam korban.

“Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, luka tusukan pada bagian dada, luka tusuk pada lengan kiri, tangan kiri dan punggung. Akibat dari hal tersebut membuat korban meninggal dunia,” jelasnya. (Roy/nat)

 

newsportal

Recent Posts

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

54 minutes ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

2 hours ago

Wali Kota: Setiap Bantuan Wajib Diawasi dan Didampingi!

  “Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…

3 hours ago

Warga Wajib Perhatikan Jarak Pasang Atribut HUT RI dari Jaringan Listrik PLN

   PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…

4 hours ago

Retribusi Parkir Jadi Potensi PAD, Pemda Diminta Optimalkan Pengelolaannya

Dijelaskan, selama ini, aktivitas parkir terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya pusat-pusat perdagangan, perkantor

5 hours ago

Tinggal Sepekan Lagi HUT RI,  Nuansa Kemerdekaan Masih Minim

Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…

6 hours ago