Categories: SENTANI

Forum Pemuda Tuntut Toko Miras Ilegal Ditutup

Salah seorang pemudi memegang spanduk dalam demo menuntut penjualan Miras ilegal ditutup saat berada di Lapangan Theys Eluay, Distrik Sentani, Kabupaten Jayaura, Jumat (14/2). ( FOTO: Ali for Cep os )

SENTANI-Pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Pemudi Peduli Kabupaten Jayapura melakukan aksi demo menuntut agar toko penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kabupaten Jayapura ditutup. Selain itu, aksi ini sebagai bentuk merespon berbagai kasus yang terjadi akibat Miras.

Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura, Otis Suwae megatakan, dari data yang dihimpun pihaknya, banyak kasus yang disebabkan oleh Miras, seperti tingginya angka kriminaltas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pembunuhan, pemerkosaan, dan kasus Lakalantas yang terjadi setiap saat di wilayah hukum Polres Jayapura. Untuk data kematian yang disebabkan oleh Miras di Tahun 2019 mencapai 23 orang.

“Sebagai generasi muda, kami melihat dengan data-data yang ada di lapangan ternyata tidak ada penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras, sehingga banyak toko-toko yang menjual Miras secara ilegal di Kabupaten Jayapura,” katanya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (14/2).

Dikatakan, saat ini Kabupaten Jayapura sedang disiapkan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX, Tahun 2020 pada Oktober nanti. Oleh karena itu, sebagai generasi muda, pihaknya bertanggung jawab untuk mendukung pemerintah dan menjadi garda terdepan bagi semua pembangunan yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Kita punya kewajiban bagaimana agar Kabupaten Jayapura ini ketika PON XX dapat berjalan secara baik, santun dan tidak boleh ada hal-hal yang timbul akibat Miras,” katanya.

Berdasarkan hal ini, pihaknya dari generasi muda di Kabupaten Jayapura ini bersatu dan meminta kepada DPRD Kabupaten Jayapura, untuk segera merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Miras dan segera menetapkan sebagai payung hukum untuk tidak lagi ada penjualan Miras secara ilegal di Kabupaten Jayapura.

“Kabupaten Jayapura harus bebas dari Miras, supaya generasi muda ini mempunyai masa depan yang baik, tidak ada lagi rumah tangga yang kacau akibat Miras, tidak boleh ada lagi anak yang trauma karena bapaknya bentak-bentak akibat Miras dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dia menyatakan, pihaknya telah meminta kepada DPRD Kabupaten Jayapura dalam waktu tidak terlalu lama yaitu kurang lebih dua bulan kedepan revisi Perda ini bisa segera jadi. Karena kalau tidak, masyarakat sendiri yang akan turun dan langsung melakukan sweeping terhadap toko-toko Miras ilegal di Kabupaten Jayapura.

“Aspirasi ini telah diterima oleh DPRD Kabupaten Jayapura dan sudah kami berikan waktu kerja 2 bulan dan DPRD sudah berjanji pada Senin depan akan rapat untuk bentuk Pasus bahas hal ini,” pungkasnya.(bet/tho) 

newsportal

Recent Posts

Pemkot Terima Dana Tambahan dan Kurang Bayar DBH Rp15 Miliar

  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Jayapura, Dessy Wanggai, mengatakan DAU…

4 minutes ago

Tak Hanya Pemerintah, Paguyuban dan Warga Berlomba-lomba Garap Event Kemerdekaan

Susana jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81 di Papua terlihat semarak. Meski dengan…

2 hours ago

Kader PDIP Diajak Perjuangkan Hak-hak Dasar Masyarakat Papua

   Di tengah semangat memperingati kemerdekaan, seluruh peserta upacara diajak mengheningkan cipta dan berdoa bagi…

4 hours ago

Wali Kota Tunggu Rekap Absensi ASN di Upacara HUT RI

  Abisai mengatakan, rekapitulasi absensi tersebut menjadi penting untuk mengetahui tingkat kehadiran jajaran pemerintah dalam…

5 hours ago

Abisai Rollo: Isi Kemerdekaan dengan Semangat Membangun!

  Abisai Rollo mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai…

6 hours ago

DPRP Kembali Terima Aspirasi di Jalanan

Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kembali turun untuk menemui langsung massa aksi dari Komite Nasional…

7 hours ago