Masuk Kategori Expired Date, Layanan Vaksin Dihentikan
SENTANI- Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang mengatakan, permintaan masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 belakangan ini sangat banyak. Hal itu disebabkan karena salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat, wajib melampirkan dokumen bukti telah divaksin Covid-19.
Namun di satu sisi pihaknya telah mengembalikan ribuan jenis vaksin ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena sudah masuk kategori expired date atau tidak bisa lagi digunakan.
”Ada sekitar 10.000 vaksin Covid-19 dari beberapa jenis yang dikembalikan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata Edward Sihotang, Rabu (12/10).
Sementara untuk layanan vaksin saat ini dihentikan. Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat kepada seluruh sarana kesehatan dan saat ini ketersediaan vaksinasi nol karena mayoritas vaksin Covid-19 itu masuk dalam expired date dan sebelum melebihi batas waktu penggunaannya, pihaknya sudah mengembalikan.
“Kita kembalikan sebelum expired date di kita, karena kita lihat potensinya. Masyarakat sudah tidak mau divaksin akhirnya kita kembalikan. Yang dikembalikan sekitar 10.000 dosis dari berbagai merek paling banyak vaksin sinovac. divaksin,” bebernya.
Mengenai permintaan masyarakat yang cukup tinggi di Kabupaten Jayapura untuk mendapatkan layanan vaksin Covid-19 ini, pihaknya telah menyurat kembali ke Kementerian Kesehatan untuk bisa menyediakan vaksin Covid-19 tersebut.
Dari jawaban yang disampaikan oleh pihak Kementerian Kesehatan, pertama mereka sedang melakukan upaya ke penyedia dan Balai POM terkait vaksin Covid-19, apakah yang expired date itu bisa diperpanjang lagi masa penggunaanya, karena vaksin yang mengalami expired date ini banyak sekali. Kedua, pemerintah sedang berupaya mengajukan permohonan hibah karena harga vaksin sangat mahal. Yang ketiga penyediaan vaksin dilakukan, tetapi yang vaksin nusantara buatan dalam negeri.
”Tiga ini yang menentukan adanya vaksin di Kabupaten Jayapura. Karena kita tidak bisa melakukan pembelian secara mandiri. Walaupun kita ada uang karena itu tugas dan kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya. (roy/ary)