Categories: SENTANI

Polres Jayapura Musnahkan BB Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

SENTANI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Pada Selasa (9/9), Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dengan empat tersangka berbeda.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi, masing-masing inisial RR dengan barang bukti 0,15 gram sabu, ZY dengan barang bukti 10,95 gram ganja, BN dengan barang bukti 264,23 gram ganja, ES dengan barang bukti 24,95 gram ganja.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sesuai ketentuan hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, melalui Kaur Bin Opsnal Ipda Sudirman, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Jayapura dalam memberantas peredaran narkotika.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago