

AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, (FOTO:Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Keributan yang berujung perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di salah satu warung yang berada di Pasar Lama Sentani, Rabu, (10/5) dini hari, tetap menjadi perhatian Polres Jayapura.
Pelaku SA (38) sementara bisa dikenakan pasal 531 ayat 1 atau 2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, Kamis (10/5), kemarin.
Lanjutnya, saat ini SA belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada keluarga korban dan paguyuban bisa menahan diri karena memang korban dan pelaku sama-sama luka dan pelaku sendiri masih dalam perawatan di rumah sakit. Sehingga diharapkan bisa menahan diri dan nanti tetap kasus ini akan diproses dan diselesaikan secara hukum.
“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, mohon bersabar dan pelaku bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”tandasnya.
Ditambahkan, terkait dengan peristiwa tersebut, diimbau kepada masyarakat bisa mengendalikan dan mengontrol diri dalam setiap pergaulan. Pada saat minum jangan dikuasai minuman, paling tidak yang bersangkutan bisa menguasai minuman itu. Jikakalau sudah tidak mampu atau kuat lagi istirahat di rumah.
“Jika konsumsi Miras jangan selalu memancing, mencari masalah (gara-gara) kita tidak tahu lawan kita siapa. Namanya musibah pasti ada karena kita sebagai manusia harus bisa menahan diri, mengontrol diri bisa menjaga diri kita. Dengan menjaga diri kita tentu kita sudah bisa menjaga orang lain juga sendiri,”tandasnya.(dil/ary)
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…