

JAYAPURA – KBO Sat Reskrim Polres Keerom, Ipda Veliks Mandagi, mengatakan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terduga pelaku YM (31) dengan korban HT (26) terus didalami.
Dimana diketahui, terduga pelaku YM melakukan penganiayaan terhadap korban pada 7 Januari 2025 silam. Terduga pelaku melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.
Kemudian pada 18 Januari, korban HT yang dalam kondisi lemah dilarikan ke RSUD Kwaingga Keerom dan sempat dirawat selama 3 hari kemudian dirujuk ke RS Dian Harapan karena terus kondisinya yang terus melemah dan muntah-muntah.
Namun saat tiba di RS Dian Harapan, korban melakukan pemeriksaan darah dan tidak ditemukan penyakit serius, selanjutnya disarankan menjalani rawat jalan. Almarhum juga telah didiagnosa mengidap lambung kronis.
Sejak itu, korban pun dibawa oleh keluarga ke Sentani, Kabupaten Keerom untuk menjalani rawat jalan. Sekaligus menjadi pertemuan terakhir terduga pelaku dengan korban.
Korban pun dipulangkan ke kampung halaman dan kembali dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani penanganan medis pada Jumat (7/2).
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…