

JAYAPURA – KBO Sat Reskrim Polres Keerom, Ipda Veliks Mandagi, mengatakan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terduga pelaku YM (31) dengan korban HT (26) terus didalami.
Dimana diketahui, terduga pelaku YM melakukan penganiayaan terhadap korban pada 7 Januari 2025 silam. Terduga pelaku melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.
Kemudian pada 18 Januari, korban HT yang dalam kondisi lemah dilarikan ke RSUD Kwaingga Keerom dan sempat dirawat selama 3 hari kemudian dirujuk ke RS Dian Harapan karena terus kondisinya yang terus melemah dan muntah-muntah.
Namun saat tiba di RS Dian Harapan, korban melakukan pemeriksaan darah dan tidak ditemukan penyakit serius, selanjutnya disarankan menjalani rawat jalan. Almarhum juga telah didiagnosa mengidap lambung kronis.
Sejak itu, korban pun dibawa oleh keluarga ke Sentani, Kabupaten Keerom untuk menjalani rawat jalan. Sekaligus menjadi pertemuan terakhir terduga pelaku dengan korban.
Korban pun dipulangkan ke kampung halaman dan kembali dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani penanganan medis pada Jumat (7/2).
Page: 1 2
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…