Categories: SENTANI

Bawa Ganja, Empat Orang Diringkus

Anggota polisi saat memperlihatkan barang bukti paket ganja yang diamankan di Sentani, Kamis (9/1). ( FOTO: Humas polres Jayapura for cepos)

SENTANI-Razia yang dilakukan Tim Elang I yang dibackup Dalmas Satuan Samapta Polres Jayapura di depan Ruko Hawai Sentani, Kamis,(9/1), berhasil menyita 5 bungkus plastik ganja ukuran sedang dalam mobil Ford Ranger DS 8019 BA. Selain itu, Tim Elang1 juga meringkus 4 orang masing-masing berinisial AS (28), VS (23), RS (24) dan FJ (28) yang diduga pemilik 5 bungkus plastik ganja ukuran sedang tersebut.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean membenarkan hal tersebut saat penyerahan 4 terduga pelaku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti. 

“Tim kami menghentikan 4 orang tersebut saat melaksanakan razia di Hawai Sentani, menggunakan mobil ford ranger DS 8019 BA dari Abepura tujuan Sentani, tim memberhentikan mobil tersebut dan memeriksanya dan didapati 5 bungkus plastik ganja berukuran sedang,”kata Imanuel saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1). Ganja itu diketahui, milik AS (28) yang ikut diamankan pihak kepolisian saat razia itu.

“Kami menyerahkan langsung ke Satuan Narkoba Polres Jayapura berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Hotma P. A Manurung, S.Tr.K mengatakan, dari hasil interogasi awal, ganja tersebut merupakan milik AS (28). Pihaknya masih mendalami terkait cara pelaku mendapatkan barang haram itu.

“Setelah 4 orang tersebut kami terima dan dari hasil penyelidikan awal kami, bahwa  ganja tersebut merupakan milik pelaku berinisial AS (28),” jelasnya.

Sedangkan untuk ke 3 orang lainnya masih dalam pemeriksaan pihaknya. Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Jayapura, berikut barang bukti 5 bungkus ganja, 3 unit handphone dan mobil ford ranger DS 8019 BA.

“Pelaku AS (28) kami jerat pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

H-2 FBLB ke 34, Wisatawan Mancanegara Mulai Berdatangan ke Wamena

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut, S.Sos mengakui jika Pada H-2…

12 minutes ago

Pejabat Lama Pensiun, Bupati Tunjuk Adam Umar Plt. Asisten II

Penunjukan  Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini dilakukan oleh Bupati Markus Mansnembra setelah pejabat…

4 hours ago

Jelang TC di Boyolali, Persipura Jalani Medical Check Up di Surabaya

Dokter Tim Persipura, Benny Surapatty, menjelaskan bahwa MCU ini wajib dilakukan untuk memastikan kondisi fisik…

6 hours ago

Disambut Antusias, Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Diikuti 66 Regu

Lomba gerak jalan menyambut semarah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten…

7 hours ago

Pemkab Tolikara Gelar Advokasi dan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak, Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak

Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Kegiatan Advokasi dan…

12 hours ago

Realisasi APBD Papua Baru 36 Persen

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, L. Christian Sohilait mengatakan, realisasi anggaran sebesar 36 persen tersebut…

13 hours ago