Categories: SENTANI

Pemkab Defisit Rp 44 Miliar

SENTANI-Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayapura telah mengalami defisit anggaran pembelanjaan daerah pada Tahun 2020 sebesar Rp 44 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jayapura, Hanna Hikoyabi mengatakan, defisit anggaran itu aibat terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Kabupaten Jayapura. Hal ini juga diperparah dengan adanya pemotongan anggaran dana alokasi khusus dari pemerintah pusat senilai Rp 80 miliar.

Sekda) Jayapura, Hanna Hikoyabi

“Pertama kita lakukan refocusing dulu sebesar Rp 45 miliar. Kemudian pusat menyampaikan bahwa telah memotong anggaran dana alokasi khusus ke Kabupaten Jayapura sebesar Rp 80 miliar. Jadi dari Rp 45 miliar ke Rp 80 miliar akhirnya kita kekurangan Rp 100 lebih miliar,” kata Hanna.

Lanjut dia, untuk menutupi defisit anggaran dari Pemkab Jayapura itu, pihaknya meminta pinjaman ke Bank Papua sebesar Rp 53 miliar dengan jangka waktu 1 tahun ke depan.

“Yang mengalami defisit Rp 44 miliar dan kita pinjam ke bank Papua Rp 53 miliar. Peminjaman ini berlaku selama 1 tahun sampai Desember tahun depan,” ujarnya.

Dia menambahkan, defisit anggaran yang terjadi di Kabupaten Jayapura itu juga diperburuk dengan menurunnya penerimaan pendapatan asli daerah pada Tahun 2020 ini. Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini karena, sebagian besar pelaku usaha di Kabupaten Jayapura tidak dapat melaksanakan aktivitas dan kegiatannya di awal masa pandemi Covid-19. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak bisa menerima atau mengambil pemungutan pajak dari sejumlah tempat usaha tersebut.

“Ini kan dampak pandemi karena hampir beberapa bulan semua pelaku usaha tidak beroperasi sehingga ada sekian bulan pajak dari para pelaku usaha ini tidak diambil oleh pemerintah.

Maka secara otomatis pendapatan dari pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami penurunan atau berkurang.

Pinjaman kepada Bank Papua itu hanya menutupi defisit anggaran APBD 2020. Karena defisit belanja dan lain-lain itu tidak seimbang.  Ini sebagai satu langkah agar pemerintah bisa mengirim  dokumen ke DPRD.

Itu dalam aturan peeminjaman tanpa sepengetahuan DPRD juga tidak masalah karena peminjaman jangka pendek.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

2 days ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

2 days ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 days ago