Categories: SENTANI

Pemkab Defisit Rp 44 Miliar

SENTANI-Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayapura telah mengalami defisit anggaran pembelanjaan daerah pada Tahun 2020 sebesar Rp 44 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jayapura, Hanna Hikoyabi mengatakan, defisit anggaran itu aibat terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Kabupaten Jayapura. Hal ini juga diperparah dengan adanya pemotongan anggaran dana alokasi khusus dari pemerintah pusat senilai Rp 80 miliar.

Sekda) Jayapura, Hanna Hikoyabi

“Pertama kita lakukan refocusing dulu sebesar Rp 45 miliar. Kemudian pusat menyampaikan bahwa telah memotong anggaran dana alokasi khusus ke Kabupaten Jayapura sebesar Rp 80 miliar. Jadi dari Rp 45 miliar ke Rp 80 miliar akhirnya kita kekurangan Rp 100 lebih miliar,” kata Hanna.

Lanjut dia, untuk menutupi defisit anggaran dari Pemkab Jayapura itu, pihaknya meminta pinjaman ke Bank Papua sebesar Rp 53 miliar dengan jangka waktu 1 tahun ke depan.

“Yang mengalami defisit Rp 44 miliar dan kita pinjam ke bank Papua Rp 53 miliar. Peminjaman ini berlaku selama 1 tahun sampai Desember tahun depan,” ujarnya.

Dia menambahkan, defisit anggaran yang terjadi di Kabupaten Jayapura itu juga diperburuk dengan menurunnya penerimaan pendapatan asli daerah pada Tahun 2020 ini. Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini karena, sebagian besar pelaku usaha di Kabupaten Jayapura tidak dapat melaksanakan aktivitas dan kegiatannya di awal masa pandemi Covid-19. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak bisa menerima atau mengambil pemungutan pajak dari sejumlah tempat usaha tersebut.

“Ini kan dampak pandemi karena hampir beberapa bulan semua pelaku usaha tidak beroperasi sehingga ada sekian bulan pajak dari para pelaku usaha ini tidak diambil oleh pemerintah.

Maka secara otomatis pendapatan dari pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami penurunan atau berkurang.

Pinjaman kepada Bank Papua itu hanya menutupi defisit anggaran APBD 2020. Karena defisit belanja dan lain-lain itu tidak seimbang.  Ini sebagai satu langkah agar pemerintah bisa mengirim  dokumen ke DPRD.

Itu dalam aturan peeminjaman tanpa sepengetahuan DPRD juga tidak masalah karena peminjaman jangka pendek.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

19 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

21 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

22 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

23 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

24 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

1 day ago