

AKP Robertus Rengil (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar, seperti saat mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.
Menurut AKP Robertus, tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan pasal pidana.
“Mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak wajar, seperti mabuk karena minuman keras atau narkoba, dapat dikenakan Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan, jika membahayakan nyawa orang atau barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/11).
Ia menambahkan, meski pelanggaran seperti itu sering terjadi, pihak kepolisian lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
“Kalau setiap hari kami langsung menindak dengan penjara, mungkin penjara akan penuh. Karena itu, kami lebih fokus memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan berbahaya di jalan,” ujarnya.
Page: 1 2
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…