Categories: SENTANI

SDN Dunlop Sentani Sudah 17 Kali Dipalang, Pemkab dan Pemilik Tanah Sepakat Tempuh Jalur Hukum

SENTANI – Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait pembayaran tanah yang dinilai tidak tepat sasaran, sekaligus menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Aksi pemalangan terhadap sekolah tersebut bahkan tercatat telah terjadi sebanyak 17 kali. Upaya penyelesaian baru menemukan titik terang setelah dilakukan mediasi di Polres Jayapura, yang menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat.

Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan kepada pihak yang memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami tidak bisa membayar di atas tanah yang tidak memiliki sertifikat. Negara bekerja berdasarkan bukti hukum, yaitu sertifikat,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak keluarga pemilik hak ulayat untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kalau memang sertifikat itu milik orang lain, silakan digugat di pengadilan. Keputusan pengadilan itulah yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga pemerintah tidak ingin kembali melakukan kesalahan pembayaran seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kami tidak mau salah bayar lagi. Uang yang digunakan adalah APBD, harus jelas dan sesuai aturan,” tambahnya.

Dalam hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting, di antaranya Pemda Jayapura tidak akan melakukan pembayaran kepada pihak yang saat ini mengklaim sebagai pemilik hak ulayat hingga ada kepastian hukum.  Selain itu, pembayaran kepada pemegang sertifikat atas nama Sefnat Taime juga akan ditunda sementara sampai ada putusan pengadilan yang sah.

Pemerintah juga meminta agar pemalangan dibuka demi kelancaran proses belajar mengajar. Sementara itu, pihak pemilik tanah dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepemilikan sertifikat. Apabila dalam putusan PTUN pihak pemilik hak ulayat dinyatakan menang, maka Pemda Jayapura menyatakan siap melakukan pembayaran sesuai keputusan pengadilan.

Di sisi lain, pemilik tanah, Jhon Paul Kopeuw, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Ia juga menyatakan dari keputusan bersama palang akan dibuka.

“Kami akan membuka palang selama proses hukum berjalan. Persoalan ini akan dilanjutkan ke pengadilan, dan kami menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

18 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

19 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

20 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

21 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

22 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

23 hours ago