Ia juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pemegang sertifikat tanah kepada pihak kepolisian.
Selain itu, dari empat sertifikat yang ada, dua telah diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP), sementara dua lainnya belum diserahkan.
Pihaknya juga menuntut agar pembayaran tanah dilakukan sesuai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika gugatan di PTUN dimenangkan, maka pembayaran diminta dilakukan dari awal sesuai keputusan yang berlaku.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…