Ia juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pemegang sertifikat tanah kepada pihak kepolisian.
Selain itu, dari empat sertifikat yang ada, dua telah diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP), sementara dua lainnya belum diserahkan.
Pihaknya juga menuntut agar pembayaran tanah dilakukan sesuai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika gugatan di PTUN dimenangkan, maka pembayaran diminta dilakukan dari awal sesuai keputusan yang berlaku.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…
Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menyatakan bahwa penanganan wilayah pedalaman dan pegunungan membutuhkan pendekatan…
Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…