Categories: SENTANI

Polisi Ungkap Pelaku Pembuatan Ijazah Palsu

Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat (dua dari kanan), Kasat Reskrim Polres Jayapura, (tiga dari kanan), bersama kedua pelaku masing-masing berinisial LS dan PW (dua paling kiri), saat menunjukkan ijazah palsu yang dibuat di sela-sela konferensi pers di Mapolres Jayapura, Kamis (4/4).Yewen/Cepos

SENTANI-Jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap para pelaku pembuatan ijazah palsu yang berada di wilayah Sentani, tepatnya di Perumahan BTN Puskopad, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (4/4).

Penangkapan para pelaku pembuatan ijazah palsu ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oscar. F Rahadian, bersama para anggota dari Satuan Reskrim Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, mengungkapkan, pihaknya dari Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pembuatan ijazah palsu yang selama ini berada di Sentani.

Menurut Iip, penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan laporan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat pada 10 Februari 2019 yang lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga para pelaku berhasil ditangkap.

“Berkat informasi dari masyarakat, sehingga kami lakukan penyelidikan, penyidikan dan pada hari ini (kemarin-red) berhasil menangkap dua orang pelaku pembuatan ijazah palsu masing-masing berinisial LS (39) dan seorang pelaku wanita berinisial PW (59),” jelasnya saat didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu. F Oscar Rahadian dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Kamis (4/4).

Kata Iip, kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda. Pelaku LS (39) bertugas sebagai orang yang membuat ijazah palsu, sementara itu, PW (59) yang merupakan seorang wanita ini bertugas mencari orang untuk dibuatkan ijazahnya.

“Dari keterangan kedua pelaku, setelah kami selidiki ternyata sudah ada 10 orang yang telah memakai jasa mereka, untuk dibuatkan ijazah palsu,” katanya.

“Mirisnya lagi 10 orang yang telah memakai jasa mereka untuk membuat ijazah palsu ini ternyata telah terdaftar sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Papua,” tambahnya.

Iip memastikan, pihaknya akan memanggil 10 orang yang telah membuat ijazah palsu ini, untuk menjalani pemeriksaan. 

“Apabil 10 orang ini kami periksa dan terbukti menggunakan ijazah palsu, maka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku ini, kata Iip, sudah diamankan di Rutan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini proses hukumnya sudah di tahap satu (I) atau pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kedua pelaku kami jerat Pasal 68 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (bet/tho)

newsportal

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

3 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

4 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

5 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

6 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

7 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

8 hours ago