“Modusnya berupa pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga hasilnya tidak ada, serta adanya pembagian yang seharusnya diterima masyarakat namun tidak sampai kepada yang berhak,” tegasnya.
Kasus ini diduga melibatkan Kepala Kampung Sanggai yang menjabat pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap yang bersangkutan karena masih dalam proses penyidikan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Ia menegaskan, masuknya Injil ke Tanah Tabi menjadi tanda bahwa kasih Kristus terus hidup dan…
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…