Categories: SENTANI

Barang Selundupan di Bandara Sentani Dimusnahkan

SENTANI-Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., menghadiri pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang selundupan di halaman Kantor Angkasa Pura 1, Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (1/11).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 156 botol minuman beralkohol berbagai macam jenis, 6.200 korek api gas, 4.750 gunting dan 213 pisau.

Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut sudah diatur dalam undang-undang serta Peraturan Daerah Gubernur Papua. Diantaranya Perda Provinsi Papua No. 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Undang-undang No. 1 tahun 2009, BAB XIV tentang Keamanan Penerbangan pada Bagian 3 tentang Keamanan Bandar Udara, pasal 335, ayat (1) berbunyi  terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan dan di pasal 337, ayat (1) mengatakan penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkannya kepada badan usaha angkutan udara yang akan mengangkut penumpang tersebut dan bagian ke empat tentang Keamanan Pengoperasian Pesawat Udara pada pasal 340, ayat (2) berisikan tentang poin-poin yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan saat akan melakukan penerbangan.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang selundupan antara lain; General Manager PT. Angkasa Pura 1 Iwan Novi Hantoro, General Manager Perum LPPNPI Cabang Sentani, Widodo, Kadisops Lanud Silas Papare, Kolonel Nav MD Irman Fathurrahman, S.E., M.M, Dansatgas Kopasgat, Letkol Pas Efendi Hermawan, M.Han., Dansatpom Lanud Silas Papare, Letkol Pom Yohannes Hapsoro P, S.H., Danramil 1701-01, Mayor Inf Suprapto, Kaintel Lanud Silas Papare, Mayor Sus Singgih Purwoto, S.H., Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Ipda Wajedi, Koordinator Rescue Basarnas, Bapak Helarius, Perwakilan Pertamina Sentani 1, Bapak Made Derta, Perwakilan Binda Papua, Bapak Arif, Perwakilan Dishub Kab. Jayapura, Subagyo dan jajaran korporasi lainnya.(dil/ary)

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

10 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

18 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

19 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

23 hours ago